22 Oktober 2026
Rapat Monitoring Eavaluasi dan Rakor Satgas
Pemkot Tangerang Selatan Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejari untuk Percepatan Pembentukan KKMP.
emerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah strategis guna mempercepat pembentukan, pembangunan, serta operasionalisasi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, Pemkot Tangsel mengajukan permohonan dukungan dan pendampingan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Hingga saat ini, sebanyak 54 KKMP telah dibentuk di Tangerang Selatan dengan 2 gerai awal yang sudah berdiri di Kelurahan Pondok Aren dan Kelurahan Jurangmangu Barat. Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi potensi risiko, serta memastikan seluruh proses pengadaan lahan dan kerja sama pengelolaan gerai berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan:
